a. data setoran; atau
b. Surat Setoran Pajak (SSP), dalam hal pembuatan Kode Billing
dilakukan melalui asistensi petugas Bank/Pos Persepsi.
a. Kode Billing, dapat diperoleh Wajib Pajak, melalui:
1) layanan mandiri (self-service), dilakukan oleh Wajib Pajak
dengan mengakses:
a) aplikasi billing DJP; atau
b) layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan Kode
Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat
Jenderal Pajak yang disediakan, oleh Bank/Pos Persepsi
dan pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak,
meliputi perusahaan Application Service Provider dan
Perusahaan Telekomunikasi.
c) pembuatan kode billing melalui layanan mandiri, dapat
diberikan melalui asistensi oleh:
i) pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan
penugasannya,
ii) petugas Bank/Pos Persepsi, atau
iii) pengguna (user) tertentu yang mendapatkan
persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
2) penerbitan secara jabatan (official-service) oleh Direktorat
Jenderal Pajak dalam hal terbit surat ketetapan pajak, Surat
Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB yang
mengakibatkan kurang bayar.
b. Wajib Pajak melakukan transaksi pembayaran atau penyetoran
pajak dapat dilakukan melalui:
1) teller Bank/Pos Persepsi;
2) Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
3) internet banking;
4) mobile banking;
5) EDC; atau
6) sarana lainnya
sejak permohonan diterima secara lengkap
Tidak dikenakan biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.