Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan
Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar
Amerika Serikat
a. surat permohonan pembatalan izin untuk menyelenggarakan
pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat;
b. fotokopi Surat Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan
dengan Mengunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar
Amerika Serikat yang akan dibatalkan.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan izin untuk
menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam
mata uang Dollar Amerika Serikat secara langsung atau melalui pos/
jasa ekspedisi kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau
Kepala Kantor Wilayah DJP paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun
buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dimulai.
sejak permohonan diterima secara lengkap
Tidak dikenakan biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan
Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar
Amerika Serikat"