Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan
dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang
Dollar Amerika Serikat
a. surat permohonan penerbitan kembali izin untuk menyelenggarakan
pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat;
b. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa atas
keputusan dimaksud:
1) rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi;
2) tidak pernah diterbitkan keputusan pencabutan;
c. dalam hal:
1) keputusan dimaksud rusak atau tidak terbaca, Wajib Pajak
harus melampirkan asli keputusan izin menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat; atau
2) keputusan izin dimaksud hilang atau tidak dapat ditemukan
lagi, Wajib Pajak harus melampirkan surat keterangan hilang
dari Kepolisian;
d. dokumen ketetapan, keputusan dan/atau dokumen perpajakan
lainnya antara lain Surat Ketetapan Pajak, Bukti Penerimaan Surat
atau SPT Tahunan yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak
dimaksud telah diterbitkan Keputusan Izin Menyenggarakan
Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan
Mata Uang Dollar Amerika Serikat
Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan kembali izin untuk
menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam
mata uang Dollar Amerika Serikat secara langsung atau melalui pos/
jasa ekspedisi kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau
Kepala Kantor Wilayah DJP.
sejak permohonan diterima secara lengkap
Tidak dikenakan biaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan
dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang
Dollar Amerika Serikat"