Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat

  1. a. surat permohonan penerbitan kembali izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat; b. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa atas keputusan dimaksud: 1) rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi; 2) tidak pernah diterbitkan keputusan pencabutan; c. dalam hal: 1) keputusan dimaksud rusak atau tidak terbaca, Wajib Pajak harus melampirkan asli keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau 2) keputusan izin dimaksud hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, Wajib Pajak harus melampirkan surat keterangan hilang dari Kepolisian; d. dokumen ketetapan, keputusan dan/atau dokumen perpajakan lainnya antara lain Surat Ketetapan Pajak, Bukti Penerimaan Surat atau SPT Tahunan yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak dimaksud telah diterbitkan Keputusan Izin Menyenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan kembali izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat secara langsung atau melalui pos/ jasa ekspedisi kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah DJP.

sejak permohonan diterima secara lengkap

Tidak dikenakan biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat"