Pembuatan surat Pengantar Nikah N1. N2. N4

  1. Membawa Pengantar RT dan Rw
  2. Membawa Fc Kartu Kelaurga ( KK )
  3. Membawa Fc Ktp yang mau Nikah
  4. membawa Fc Ktp orang tua yang mau nikah
  5. fc Izasah atau Akta Kelahiran

  1. datang membawa berkas yang telah lengkap
  2. menunggu selama 30 menit.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

KEMENTRIAN AGAMA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan surat Pengantar Nikah N1. N2. N4 "