Pembuatan Akta Kelahiran Online Kelurahan Lahir Umum ( usia bayi sebelum 60 hari )

  1. Fc. E-KTP Suami dan Istri
  2. Fc. Surat Nikah yang telah di Legalisi
  3. Fc. Kartu Keluaga
  4. Surat Keterangan Lahir dari Bidan atau RS yang asli

  1. datanglah Ke Kelurahan
  2. Menyerahkan berkas persyaratan untuk akta online
  3. tunggu proses pembuatan akta selama 2 minggu.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Kelahiran Online Kelurahan Lahir Umum ( usia bayi sebelum 60 hari ) "