Surat Kuasa Waris

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Surat Kematian Pewaris
  3. Membawa Fotocopy KTP Almarhum Jika masih ada
  4. Membawa Fotocopy KTP semua Ahli Waris
  5. Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Petugas Menerima Berkas
  3. Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
  4. Pengetikan, Pengisian dan Pengetikan Berkas
  5. Penyerahan Dokumen / Surat ke Pemohon
  6. Pemohon membawa Surat Waris yang telah dibuat di kelurahan untuk di tanda tangani oleh para ahli waris dan saksi-saksi lalu di tanda tangani oleh Lurah dan Penomoran Registrasi dan Cap Stempel Kelurahan
  7. Pemohon membawa surat ahli waris ke kecamatan untuk ditanda tangani camat dan Cap Stempel kecamatan

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Petugas Menerima Berkas
  3. Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
  4. Pengetikan, Pengisian dan Pengetikan Berkas
  5. Penyerahan Dokumen / Surat ke Pemohon
  6. Penandatangan Ahli waris dan saksi
  7. Penandatanganan Pejabat Instansi Kelurahan
  8. Penomoran Registrasi dan Cap Stempel

Gratis

Kuasa Waris

Kantor Kelurahan Kreo
JL.HOS Cokroaminoto No.75 RT.001/004
Tlp. (021) 7316675
Email : kelurahankreo@gmail.com
Facebook : kelurahan kreo
Twitter : Kelurahan kreo
Instagram : Kelurahan kreo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kuasa Waris"