Pelayanan perpanjangan SIM A

  1. Membawa fotocopy KTP yang sah
  2. Surat keterangan sehat jasmani
  3. Surat keterangan sehat psikolog
  4. SIM lama asli yang masih berlaku

  1. datanglah ke satpas SIM terdekat dengan membawa persyartan yang sudah lengkap
  2. Anda akan di arakan oleh petugas untuk melakukan pembayaran biaya PNBP SIM pada loket bank untuk memperoleh Resi bank
  3. Selanjutnya anda melakukan pendaftaaran dan pengisian formulir / data pribadi
  4. kemudian petugas akan mengarahkan anda untuk melakukan pengambilan sidik jari, verifikasi data, pengambilan foto dan tanda tangan
  5. selanjutya anda tinggal menunggu proses pencetakan dan penyerahan SIM oleh petugas

45 Menit

pembayaran biaya PNBP SIM

kartu SIM

  1. Melalui kotak saran yang sudah siapkan diruangan tunggu satpas
  2. melalui surat resmi yang ditujukan kepada pejabat Penyelenggara yan SIM ( Kapolres,Wakapolres, kasat lantas, Kanit Regident
  3. melalui telepon (Baur SIM 081341456707)
  4. melalui email : lantas.banggai@gmail.com
  5. Facebook : Sat Lantas Polres banggai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan perpanjangan SIM A"