Pelayanan perpanjangan SIM C

  1. membawa fotocopy KTP yang masih berlaku
  2. membawa surat kesehatan sehat jasmani
  3. membawa surat keterangan sehat psikologi
  4. menyertakan SIM lama asli yang masih berlaku

  1. datanglah ke satpas SIM terdekkat dengan membawa persyaratan yang sudah lengkap
  2. Petugas akan mengarahkan anda untuk melakukan pembayaran PNBP SIM pada loket bank untuk memperoleh resi bank
  3. Selanjutnya anda akan di arahkan untuk melakukan pendaftaran dan pengisian formulir/data pribadi
  4. Petugas akan mengarahkan anda untuk melakukan pengambilan sidik jari, verifikasi data, pengambilan foto dan tanda tangan
  5. Pencetakan dan penyerahan SIM

45 Menit

Biaya pembayaran PNBP SIM

SIM C

  1. Melalui kotak saran yang sudah siapkan diruangan tunggu satpas
  2. melalui surat resmi yang ditujukan kepada pejabat Penyelenggara yan SIM ( Kapolres,Wakapolres, kasat lantas, Kanit Regident
  3. melalui telepon (Baur SIM 081341456707)
  4. melalui email : lantas.banggai@gmail.com
  5. Facebook : Sat Lantas Polres banggai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan perpanjangan SIM C"