Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. Fotocopy akta kelahiran
  2. Surat kehilangan dari kepolisian
  3. Fotocopy KTP-el dan KK orang tua
  4. Melampirkan fotocopy KTP-el 2 Orang Saksi
  5. Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan yang dilegalisir/SPTJM Perkawinan
  6. Berita acara pemeriksaan kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya)
  7. Surat pernyataan bermaterai Rp.6000,- dari ibu kandung yang diketahui oleh kelurahan setempat (bagi anak diluar nikah)
  8. Dilampiri Surat Kuasa jika Pelapor bukan Orang Tuanya

  1. Lapor kehilangan akta kelahiran di kepolisan
  2. Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas menerima bekas permohonan tersebut untuk diteliti dan diverifikasi
  4. Petugas (operator) Menerbitkan draf akta
  5. Verifikasi draf terhadap berkas, dilakukan oleh Kasi dan Kabid
  6. Pencetakan akta dan register akta oleh petugas (operator)
  7. Penandatanganan Dokumen oleh Kepala Dinas
  8. Dokumen tersebut digandakan sebanyak 2 rangkap untuk diarsipkan oleh Kasi Kelahiran
  9. Menyerahkan Kutipan Asli kepada pemohon oleh petugas distribusi

sejak pemohon menyerahkan dokumen kepetugas dan dinyatakan lengkap

gratis

Kutipan Akta Pencatatan Sipil

melalui media sms, telepon, website,medsos dan atau datang ke kantor dukcapil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Pencatatan Sipil"