Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan yang dilegalisir/SPTJM Perkawinan
Berita acara pemeriksaan kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya)
Surat pernyataan bermaterai Rp.6000,- dari ibu kandung yang diketahui oleh kelurahan setempat (bagi anak diluar nikah)
Dilampiri Surat Kuasa jika Pelapor bukan Orang Tuanya
Lapor kehilangan akta kelahiran di kepolisan
Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
Petugas menerima bekas permohonan tersebut untuk diteliti dan diverifikasi
Petugas (operator) Menerbitkan draf akta
Verifikasi draf terhadap berkas, dilakukan oleh Kasi dan Kabid
Pencetakan akta dan register akta oleh petugas (operator)
Penandatanganan Dokumen oleh Kepala Dinas
Dokumen tersebut digandakan sebanyak 2 rangkap untuk diarsipkan oleh Kasi Kelahiran
Menyerahkan Kutipan Asli kepada pemohon oleh petugas distribusi
sejak pemohon menyerahkan dokumen kepetugas dan dinyatakan lengkap
gratis
Kutipan Akta Pencatatan Sipil
melalui media sms, telepon, website,medsos dan atau datang ke kantor dukcapil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.