Pencatatan Perubahan Nama

  1. Kutipan Akta Kelahiran; Kutipan akta-akta pencatatan sipil ( yang dipunyai); Fotocopy KK dan KTP-el (dilegalisir);
  2. Surat keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan;
  3. Salinan penetapan Pengadilan Negeri Keputusan dari Menteri Kehakiman (bagi perubahan nama keluarga)

  1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama dengan mengisi formulir permohonan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan.
  2. Berkas permohonan berikut persyaratan diserahkan kepada petugas pencatatn sipil untuk diteliti dan divalidasi.
  3. Membuat catatan Pinggir bagi buku Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
  4. Petugas merekam data perubahan nama tersebut kedalam database kependudukan.

sejak pemohon menyerahkan dokumen kepetugas dan sudah dinyatakan lengkap

gratis

Pemberian catatan pinggir perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran & Register

melalui sms, telepon, media sosial, website dan datang langsung ke kantor dukcapil 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"