Pencatatan Pengakuan Anak

  1. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  2. Fotocopy KK dan KTP-el ibu kandung dan ayah biologis
  3. Surat pengantar dari RT/RW diketahui Kelurahan
  4. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologisnya yang disetujui ibu kandung dari anak yang bersangkutan

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan permohonan pengakuan anak dengan mengisi formulir
  2. Petugas meverifikasi dan mevalidasi berkas persyaratan permohonan
  3. Petugas mencatat dalam register akta pengakuan anak dan 2 (dua) saksi menandatangani register akta pengakuan anak sekaligus perekaman data
  4. Petugas mengajukan kutipan dan register pada Kepala Seksi, Kepala Bidang untuk diteliti dan diparaf selanjutnya diajukan untuk ditandatangani Kepala Dinas
  5. Menyerahkan akta pengakuan anak kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pendaftaran

sejak dokumen di serahkan kepetugas dan sudah dinyatakan lengkap

gratis

Akta Pengakuan Anak

melalui sms, telepon, website,media sosial dan atau datang ke kantor dukcapil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak"