Fotocopy KK dan KTP-el ibu kandung dan ayah biologis
Surat pengantar dari RT/RW diketahui Kelurahan
Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologisnya yang disetujui ibu kandung dari anak yang bersangkutan
Pemohon mengajukan berkas persyaratan permohonan pengakuan anak dengan mengisi formulir
Petugas meverifikasi dan mevalidasi berkas persyaratan permohonan
Petugas mencatat dalam register akta pengakuan anak dan 2 (dua) saksi menandatangani register akta pengakuan anak sekaligus perekaman data
Petugas mengajukan kutipan dan register pada Kepala Seksi, Kepala Bidang untuk diteliti dan diparaf selanjutnya diajukan untuk ditandatangani Kepala Dinas
Menyerahkan akta pengakuan anak kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pendaftaran
sejak dokumen di serahkan kepetugas dan sudah dinyatakan lengkap
gratis
Akta Pengakuan Anak
melalui sms, telepon, website,media sosial dan atau datang ke kantor dukcapil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.