Pencatatan Perceraian

  1. Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap tentang putusnya perkawinan;
  2. Akta Perkawinan yang bersangkutan;
  3. Fotocopy KTP-el dan KK yang dilegalisir.

  1. Pemohon mengajukan permohonan Akta perceraian dan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  2. Berkas permohonan berikut syaratnya diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi.
  3. Setelah persyaratan lengkap pemohon langsung menandatangani Register Akta Perceraian.
  4. Proses Cetak Register dan Kutipan Akta Perceraian untuk dimintakan Tandatangan Kepala Dinas.

sejak pemohon menyerahkan berkas kepada petugas dan sudah dinyatakan lengkap

Gratis

Akta Perceraian

melalui sms, telepon,media sosial, website dan datang langsung ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian"