Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  2. Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua
  3. Fotocopy KK dan KTP-el orang tua kandung yang dilegalisir; bagi orang asing dilengkapi fotocopy; dengan menunjukan asli Dokumen Imigrasi STLD dari Kepolisian;
  4. Surat Ketrangan dari Perwakilan Negara yang Bersangkutan

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan permohonan pengesahan anak dengan mengisi formulir
  2. Petugas meverifikasi dan mevalidasi berkas persyaratan permohonan
  3. Petugas mencatat dalam register akta perkawinan orangtua dan 2 (dua) saksi menandatangani register akta perkawinan orangtua dan mencatat pada register pengesahan anak sekaligus perekaman data
  4. Petugas mencetak akta pengesahan anak
  5. Petugas mengajukan buku register dan kutipan akta perkawinan,akta kelahiran ke Kepala Seksi, Kepala Bidang untuk diteliti dan diparaf selanjutnya diajukan untuk ditandatangani Kepala Dinas
  6. Menyerahkan akta pengesahan anak dan akta perkawinan kepada pemohon dengan menunjukkan bukti pendaftaran

sejak pemohoh menyerahkan dokumen kepada petugas dan sudah dinyatakan lengkap

Gratis

Akta Pengesahan Anak

melalui sms, telepon, media sosial, web dan datang langsung ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak"