Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama tentang pengangkatan anak; Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  2. Kutipan akta perkawinan orang tua kandung (jika ada) dan orang tua yang akan mengangkat anak (jika ada)
  3. KK dan KTP-el orang tua kandung dan orang tua yang akan mengangkat;
  4. Surat keterangan dari perwakilan Negara yang bersangkutan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengangkatan anak dengan mengisi formulir permohonan dan dilampiri syarat-syarat yang telah ditentukan.
  2. Berkas permohonan berikut persyaratan diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi.
  3. Membuat Catatan Pinggir pada Buku Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran

sejak pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas dan dinyatakan lengkap

gratis

Akta pengangkatan anak

melalui whatsapp, telepon,media sosial, website dan datang langsung ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"