Pencatatan Perkawinan

  1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayatan kepercayaan ; fotocopy kutipan akta kelahiran suami dan istri;
  2. Surat keterangan/pengantar dari kelurahan/desa mengenai status perkawinan;
  3. Fotocopy KTP-el dan KK suami dan istri serta orang tua suami dan istri yang dilegalisir; pas foto berwarna berdampingan 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
  4. Surat keterangan ganti nama bagi mereka yang memiliki;
  5. Apabila ada perjanjian perkawinan, maka harus dibuat melalui notaris; bagi anggota TNI dan POLRI harus melampirkan izin dari komandan;

  1. Pemohon mengajukan permohonan pencatatan perkawinan dan mengisi formulir yang telah disediakan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  2. Berkas permohonan berikut syaratnya diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi.
  3. Setelah persyaratan lengkap dibuat pengumuman perkawinan.
  4. Jika tidak ada Sanggahan dari Masyarakat maka Perkawinan dapat dilaksanakan dengan melibatkan pengantin, kedua orangtua dan saksi untuk menandatangani Akta Perkawinan.

sejak pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

  • Kotak Saran Loket Pelayanan
  • Surat : Jl. Lele No. 14 Kota Tegal, Jawa Tengah
  • Layanan Konsultasi dan Pengaduan Front Office
  • Telepon        (0283) 343262
  • Whatsapp     08958 0022 1212
  • Website : https://disdukcapil.tegalkota.go.id/konsultasi
  • email : pengaduan.dukcapiltegalkota@gmail.com
  • Facebook : Disdukcapil KotaTegal
  • Instagram : disduktegalkota
  • Twitter : @disduktegalkota
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan"