Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran/SPTJM Kelahiran
  2. Fotocopy KTP-el dan KK orang tua
  3. Melampirkan fotocopy KTP-el 2 Orang Saksi
  4. Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan yang dilegalisir/SPTJM Perkawinan
  5. Berita acara pemeriksaan kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya)
  6. Surat pernyataan bermaterai Rp.10000,- dari ibu kandung yang diketahui oleh kelurahan setempat (bagi anak diluar nikah)
  7. Dilampiri Surat Kuasa jika Pelapor bukan Orang Tuanya

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan dilampiri dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
  2. Petugas menerima bekas permohonan tersebut untuk diteliti dan diverifikasi
  3. Petugas (operator) Menerbitkan draf akta
  4. Verifikasi draf terhadap berkas, dilakukan oleh Kasi dan Kabid
  5. Pencetakan akta dan register akta oleh petugas (operator)
  6. Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas
  7. Dokumen tersebut digandakan sebanyak 2 rangkap untuk diarsipkan oleh Kasi Kelahiran
  8. Menyerahkan Kutipan Asli kepada pemohon oleh petugas distribusi

sejak pemohon menyerahkan berkas kepada petugas dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

  • Kotak Saran Loket Pelayanan
  • Surat : Jl. Lele No. 14 Kota Tegal, Jawa Tengah
  • Layanan Konsultasi dan Pengaduan Front Office
  • Telepon        (0283) 343262
  • Whatsapp     08958 0022 1212
  • Website : https://disdukcapil.tegalkota.go.id/konsultasi
  • email : pengaduan.dukcapiltegalkota@gmail.com
  • Facebook : Disdukcapil KotaTegal
  • Instagram : disduktegalkota
  • Twitter : @disduktegalkota
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"