Surat Keterangan Penduduk Non Permanen

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) domisili asal
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) domisili asal
  3. Mengisi formulir F-4.01 untuk Pendataan Penduduk Non Permanen
  4. Mengisi formulir F-4.02 untuk data anggota keluarga yang dibawa
  5. Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi

  1. Pemohon menghubungi Ketua RT setempat untuk pembuatan surat pengantar
  2. Di kelurahan pemohon mengisi Formulir F-4.01 dan F-4.02
  3. Pemohon menyerahkan Formulir yang telah diisi disertai dokumen pendukung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal
  4. Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memverifikasi dokumen yang diberikan oleh Pemohon
  5. Operator akan menginput Data Pemohon
  6. Selanjutnya proses Cetak Surat Keterangan Penduduk Non Permanen oleh Operator
  7. Petugas Distribusi akan menyerahkan Surat Keterangan tersebut pada Pemohon

sejak pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan penduduk non permanen

  • Kotak Saran Loket Pelayanan
  • Surat : Jl. Lele No. 14 Kota Tegal, Jawa Tengah
  • Layanan Konsultasi dan Pengaduan Front Office
  • Telepon        (0283) 343262
  • Whatsapp     08958 0022 1212
  • Website : https://disdukcapil.tegalkota.go.id/konsultasi
  • email : pengaduan.dukcapiltegalkota@gmail.com
  • Facebook : Disdukcapil KotaTegal
  • Instagram : disduktegalkota
  • Twitter : @disduktegalkota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penduduk Non Permanen"