Pelayanan Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perpanjangan

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa Bukti Pembayaran Biaya PNBP Penerbitan SIM Perpanjangan dari Bank BRI
  3. Membawa Surat Keterangan Sehat dari Dokter

  1. Peserta Uji Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan
  2. Petugas Pelayanan didampingi Oleh Petugas Propam melakukan Pemeriksaan Barang Bawaan Peserta Uji selanjutnya Peserta Uji meninggalkan KTP (Identitas) Asli dan mengambil ID Card Peserta Uji di Gerbang Pintu Masuk kantor Satlantas
  3. Peserta Uji Mebeli Formulir Penerbitan SIM Perpanjang di Loket Bank BRI selanjutnya mengisi Formulir ditempat yang sudah disediakan
  4. Peserta Uji Menyerahkan Formulir yang sudah di isi ke Loket Pendaftaran untuk mendapatkan Penomoran Registrasi, setelah itu oleh Petugas Pelayanan akan dilakukan Entry (Input Data)
  5. Peserta Uji Melakukan Identifikasi (Tanda Tangan, Sidik Jari dan Foto)
  6. Peserta Uji melakukan Pengambilan SIM di Loket Pengambilan SIM

RINCIAN STANDAR WAKTU PELAYANAN PENERBITAN SIM PERPANJANGAN
  1. Entry Data : 10 Menit
  2. Identifikasi (Tandatangan, Sidik Jari dan Foto) : 10 Menit

RINCIAN BIAYA/TARIF PNBP PENERBITAN SIM PERPANJANGAN
  1. SIM A          Rp. 80.000,-
  2. SIM BI         Rp. 80.000,-
  3. SIM BII        Rp. 80.000,-
  4. SIM C          Rp. 75.000,-

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perpanjangan

PENANGANAN PENGADUAN SARAN DAN MASUKAN MELALUI :
  1. Kotak Saran
  2. Ruang Pengaduan
  3. Telepon/Fax/SMS (021) 5993432, 081298831584, 085892458020
  4. E-mail : lantastngkab@gmail.com/satpas1222tng@gmail.com
  5. Facebook : sat lantas polresta tangerang
  6. Instagram : @lantastngkab
  7. Twitter : @lantastngkab
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perpanjangan"