Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar

  1. Foto copy KTP pemohon (ketua badan hukum atau yang ditunjuk oleh Badan Hukum dengan SK) dan pas foto pemohon ukuran 3x4;
  2. Foto copy akte pendirian badan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  3. Bila tanah dan bangunan bukan milik yayasan, lampirkan fotocopy bukti kepemilikan tanah dan /atau Perjanjian sewa menyewa atau pinjam pakai;
  4. Fotocopy Bukti Pembayaran PBB tahun ini;
  5. Surat Pernyataan pemohon bersedia mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan dan kurikulum serta berkas dokumen yang dibuat adalah benar (bermaterai 6000);
  6. Rencana induk pengembangan terdiri dari : (Sesuai Permendiknas Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini); 1. Visi dan Misi; 2. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); 3. Sasaran usia peserta didik; 4. Pendidik dan tenaga kependidikan; 5. Sarana dan prasarana; 6. Struktur organisasi dilengkapi dengan uraian tugas; 7. Pembiayaan 1 (satu) tahun; 8. Pengeloalaan; 9. Peran serta masyarakat, dan 10. Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun
  7. Rekening koran atas nama badan hukum.
  8. Surat Keterangan Tempat Usaha dari Kelurahan
  9. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Penyerahan tanda terima berkas
  4. Pengecekan fisik
  5. Penginputan dan cetak Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar
  6. Pemarafan
  7. Penandatanganan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar
  8. Penyerahan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar

  1. Pengambilan nomor antrian - 1 Menit
  2. Pemanggilan nomor antrian, Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas - 5 Menit
  3. Penyerahan tanda terima berkas - 1 menit
  4. Pengecekan fisik - 1 hari
  5. Penginputan dan cetak Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar - 10 menit
  6. Penandatanganan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar - 10 Menit
  7. Penyerahan Surat Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar - 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Taman Kanak Kanak

Telp/Fax : 021-55751960
yanumpinangberes@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar"