Pelayanan Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa Bukti Pembayaran Biaya PNBP Penerbitan SIM Baru dari Bank BRI
  3. Membawa Surat Keterangan Sehat dari Dokter

  1. Peserta Uji Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan
  2. Petugas Pelayanan didampingi oleh Petugas Propam melakukan Pemeriksaan Barang Bawaan Peserta Uji selanjutnya Peserta Uji meninggalkan KTP (Identitas) Asli dan Mengambil ID Card Peserta Uji di Gerbang Pintu Masuk Kantor Satlantas
  3. Peserta Uji Membeli Formulir Penerbitan SIM Baru di Loket Bank BRI selajutnya mengisi formulir ditempat yang sudah disediakan
  4. Peserta Uji Menyerahkan Formulir yang sudah di isi ke Loket Pendaftaran untuk mendapatkan Penomoran Registrasi, setelah itu oleh Petugas Pelayanan Akan dilakukan Entry (Input Data).
  5. Peserta Uji melakukan Identifikasi (Tanda Tangan, Sidik Jari dan Foto)
  6. Setelah melakukan Identifikasi Peserta Uji melanjutkan Ke Ujian Teori SIM, apabila Peserta Uji Gagal Uji Teori maka akan diadakan Ujian Ulang 1 (satu) Minggu yang akan datang
  7. Peserta Uji setelah dinyatakan Lulus Uji Teori melanjutkan ke Uji Praktek SIM, apabila Peserta Uji Gagal Uji Praktek maka akan diadakan Ujian Ulang 1 (satu) Minggu yang akan datang
  8. Peserta Uji yang dinyatakan Lulus Uji Praktek selanjutnya untuk melakukan pengambilan SIM di Loket Pengambilan SIM

RINCIAN STANDAR WAKTU PELAYANAN PENERBITAN SIM BARU
  1. Pendaftaran : 10 Menit
  2. Entry Data : 10 Menit
  3. Identifikasi (Tandatangan, Sidik Jari dan Foto) : 10 Menit
  4. Uji Teori : 40 Menit
  5. Uji Praktek : 40 Menit
  6. Cetak dan Penyerahan SIM : 10 menit

RINCIAN BIAYA/TARIF PNBP PENERBITAN SIM BARU
  1. SIM A           Rp. 120.000,-
  2. SIM BI          Rp. 120.000,-
  3. SIM BII         Rp. 120.000,-
  4. SIM C           Rp. 100.000,-

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru

PENANGANAN PENGADUAN SARAN DAN MASUKAN MELALUI :
  1. Kotak Saran
  2. Ruang Pengaduan
  3. Telepon/Fax/SMS (021) 5993432, 081298831584, 085892458020
  4. E-mail : lantastngkab@gmail.com
  5. Facebook : sat lantas polresta tangerang
  6. Instagram : @lantastngkab
  7. Twitter : @lantastngkab
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru"