Izin Penggunaan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan

  1. Surat Permohonan;
  2. Peta Situasi skala 1 : 10.000 dan Skala/Gambar Lokasi Titik Pengambilan air skala 1 : 1.000 dan/atau disertai titik koordinat;
  3. Proposal Teknik Rencana Kebutuhan dan Penggunaan Air yang telah mendapat persetujuan dari Instansi Teknis terkait (Balai PSDA);
  4. Gambar Konstruksi Bangunan Pengambilan Air dan Alat Pengukur / Alat Ukur Debit yang telah mendapat persetujuan Unit Pelaksana Teknis Dinas setempat (Balai PSDA);
  5. Izin Lokasi dan Izin Usaha dari Instansi yang berwenang;
  6. Untuk permohonan dengan debit (Q) diatas 50 liter/detik dilengkapi (UKL) dan (UPL) dan untuk permohonan dengan debit (Q) diatas 250 liter/detik dilengkapi AMDAL dan atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Dalam hal Pelaksanaan Pelaksanaan Penggunaan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan terdapat pekerjaan Konstruksi pada Sumber Air, maka persyaratan ditambahkan sebagai berikut: a. Surat Permohonan; b. Gambar Lokasi atau Peta Situasi disertai dengan titik koordinat Lokasi atau Jalur Konstruksi; c. Gambar Desain; d. Spesifikasi Teknis; e. Jadwal dan Metode Pelaksanaan; f. Manual Operasi dan Pemeliharaan; g. Bukti Kepemilikan Lahan; h. Izin Lingkungan dan Persetujuan Analisis mengenai Dampak Lingkungan atau izin Lingkungan dan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari Instansi yang berwenang; i. Berita Acara hasil pertemuan konsultasi masyarakat; j. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Kepala Keluarga atau Ketua Kelompok atau Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan atau Surat Keterangan Keberadaan Kelompok dari Kepala Desa atau Lurah; k. Untuk pembangunan Bendung, Bendungan dan Bangunan Air dalam skala besar harus mendapatkan rekomendasi dari Pusat Litbang Sumber Daya Air, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; l. Surat Pernyataan Kesanggupan Perusahaan untuk memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan SOP penggunaan dan/atau pemanfaatan air permukaan yang berlaku.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

18 Hari kerja

Ada Pembayaran Pajak SIPPA
 

Izin Penggunaan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan

Pelayanan Pengaduan Izin Penggunaan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan"