Izin Pengumpulan Sumbangan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp 6.000 dan diberi cap/stempel basah organisasi, ditujukan kepada Gubernur Provinsi Banten Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, permohonan tertulis memuat antara lain: a. Nama dan alamat organisasi pemohon; b. Waktu Pendirian; c. Susunan pengurus; d. Kegiatan sosial yang telah dilaksanakan; e. Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan; f. Usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut; g. Waktu penyelenggaraan; h. Luas penyelenggaraan (wilayah dan golongan); i. Cara penyelenggaraan dan penyaluran; j. Rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci;
  2. Fotokopi Akta Notaris / Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari organisasi yang bersangkutan;
  3. Berstatus terdaftar pada Dinas/Instansi Sosial setempat, apabila organisasi tersebut bergerak di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
  4. Rekomendasi/persetujuan dari Dinas Sosial Provinsi;
  5. Surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dimana pemohon berkedudukan, tembusan kepada Bupati/Walikota;
  6. Bagi pemohon yang berkedudukan di Kabupaten/Kota lain, disamping persetujuan sebagaimana dimaksud harus disertai pula persetujuan Bupati/Walikota setempat dimana pengumpulan sumbangan diselenggarakan;
  7. Dokumen sebagaimana dimaksud diatas agar dibuat rangkap 3 (tiga);
  8. NPWP Lokasi Provinsi Banten.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Sumbangan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

Pelayanan Pengaduan Izin Pengumpulan Sumbangan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Sumbangan Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi"