Rekomendasi Gubernur Tukar Menukar Kawasan Hutan

  1. Surat Permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon dan peta usulan lahan pengganti pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
  2. Peta dengan skala minimal 1:100.000 dalam format cetak dan digital (*.SHP) dengan sistem proyeksi WGS 84 UTM Zona 48S;
  3. Profil Pemohon, dilengkapi dengan Akta Pendirian dan Perubahannya, NPWP Lokasi Provinsi Banten, Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir dan sudah diaudit oleh akuntan publik;
  4. Rencana Kerja/Kegiatan di kawasan hutan dan di lahan pengganti beserta rencana reboisasinya;
  5. Hasil penafsiran citra satelit 2 (dua) tahun terakhir atas kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti yang disertai dengan pernyataan dari pemohon bahwa hasil penafsiran dijamin kebenarannya, kecuali permohonan tukar menukar kawasan hutan untuk penempatan korban bencana alam tidak perlu hasil penafsiran citra satelit;
  6. Izin Lokasi dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya;
  7. Izin Usaha bagi Pemohon yang diwajibkan memiliki izin usaha;
  8. Pernyataan untuk tidak mengalihkan kawsan hutan yang dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk Akta Notaris bagi pemohon Badan Usaha atau Yayasan.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

27 Hari kerja

Biaya Rapat dan Peninjauan Lapangan ditanggung oleh Pemohon

Rekomendasi Gubernur Tukar Menukar Kawasan Hutan

Pelayanan Pengaduan Rekomendasi Gubernur Tukar Menukar Kawasan Hutan
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Gubernur Tukar Menukar Kawasan Hutan"