Penetapan Pengada Benih dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Terdaftar

  1. Keterangan Domisili (Kelengkapan Administrasi Perorangan dan Badan Usaha (BUMN, BUMS dan Koperasi));
  2. Keterangan lokasi pusat kegiatan perbenihan dan pembibitan dari Kepala Desa / Lurah dan diketahui oleh Notaris (Kelengkapan Administrasi Perorangan dan Badan Usaha (BUMN, BUMS dan Koperasi));
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak Lokasi Provinsi Banten (Kelengkapan Administrasi Perorangan dan Badan Usaha (BUMN, BUMS dan Koperasi));
  4. Akte Pendirian (Kelengkapan Administrasi Badan Usaha (BUMN, BUMS dan Koperasi));
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (Kelengkapan Administrasi Badan Usaha (BUMN, BUMS dan Koperasi));
  6. Memiliki atau mengelola atau memanfaatkan sumber benih bersertifikat (Persyaratan Teknis);
  7. Memiliki sarana dan prasarana perbenihan dan pembibitan lengkap (Persyaratan Teknis);
  8. Memiliki tenaga ahli atau terampil dibidang perbenihan dan pembibitan (Persyaratan Teknis);
  9. Memiliki stok benih dan bibit yang bersertifikat (Persyaratan Teknis);
  10. Terdapat aktifitas pembuatan bibit (Persyaratan Teknis);
  11. Surat Penunjukan dari pengada benih dan/atau bibit sebagai distributor (Persyaratan Teknis);

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

17 Hari kerja

Biaya Rapat dan Peninjauan Lapangan ditanggung oleh pemohon
 

Penetapan Pengada Benih dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Terdaftar

Pelayanan Pengaduan Penetapan Pengada Benih dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Terdaftar
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pengada Benih dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Terdaftar"