Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu

  1. Fotocopy KTP, Surat Keterangan Tanah (milik/sewa), NPWP Lokasi Provinsi Banten, Izin/Keterangan yang berkaitan dengan bangunan yang digunakan, dan daftar tenaga kerja (Kelengkapan Administrasi Skala Kecil untuk Perorangan);
  2. Akte Pendirian Koperasi perubahannya yang telah disahkan Notaris beserta Surat Keterangan Tanah (milik/sewa), NPWP Lokasi Provinsi Banten, izin/keterangan yang berkaitan dengan bangunan yang digunakan, dan daftar tenaga kerja (Kelengkapan Administrasi Skala Kecil untuk Koperasi);
  3. Surat dan Daftar Isian Permohonan yang dibubuhi materai (Kelengkapan Administrasi Skala Menengah sampai Skala Besar);
  4. Surat Pernyataan nilai investasi yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Direksi (Kelengkapan Administrasi Skala Menengah sampai Skala Besar);
  5. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan oleh Notaris beserta perubahannya atau fotocopy KTP untuk Pemohon perorangan (Kelengkapan Administrasi Skala Menengah sampai Skala Besar);
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak Lokasi Provinsi Banten (Kelengkapan Administrasi Skala Menengah sampai Skala Besar);
  7. Izin Lingkungan atau SPPL (Kelengkapan Administrasi Skala Menengah sampai Skala Besar);
  8. Izin Gangguan atau Surat Keterangan dari Kab./Kota (bagi yang tidak memiliki Izin Gangguan) (Kelengkapan Administrasi Skala Menengah sampai Skala Besar);
  9. Tanda Daftar Industri (TDI) (Kelengkapan Administrasi Skala Menengah sampai Skala Besar);

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN BUKAN KAYU

Pelayanan Pengaduan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu"