Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Keperluan Fasilitas Umum Non Komersial Dengan Luas Sampai Dengan 5 Hektar

  1. Surat Permohonan yang dilampiri: a. Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan (khusus untuk kepentingan religi, pertahanan dan keamanan, prasarana penunjang keselamatan umum, penampungan sementara korban bencana alam, dan pertambangan rakyat); b. Peta Lokasi Dimohon dengan skala 1:5000 atau skala yang lebih besar;
  2. Perizinan dibidang non kehutanan kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan;
  3. Izin Lingkungan dan Dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang disahkan oleh instansi yang berwenang, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan;
  4. Pertimbangan Teknis dari Perum Perhutani KPH Banten;
  5. Surat Pernyataan yang memuat: a. Sanggup memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan; b. Semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; c. Tidak melakukan kegiatan sebelum ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

28 Hari kerja

Biaya Rapat dan Peninjauan Lapangan ditanggung oleh pemohon
 

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Keperluan Fasilitas Umum Non Komersial Dengan Luas Sampai Dengan 5 Hektar

Pelayanan Pengaduan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Keperluan Fasilitas Umum Non Komersial Dengan Luas Sampai Dengan 5 Hektar
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Keperluan Fasilitas Umum Non Komersial Dengan Luas Sampai Dengan 5 Hektar"