Izin Perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kapasitas Kurang Dari 6000M3

  1. Surat dan Daftar Isian Permohonan yang dibubuhi materai;
  2. Surat Pernyataan Nilai Investasi yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Direksi;
  3. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan oleh Notaris beserta perubahannya atau fotocopy KTP untuk Pemohon Perorangan;
  4. NPWP Lokasi Provinsi Banten;
  5. Izin Lingkungan atau SPPL;
  6. Izin Gangguan atau Surat Keterangan dari Kab./Kota (bagi yang tidak memiliki Izin Gangguan);
  7. Rencana Perluasan Industri;
  8. Izin Usaha Industri Sebelumnya.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kapasitas Kurang Dari 6000M3

Pelayanan Pengaduan Izin Perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kapasitas Kurang Dari 6000M3
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kapasitas Kurang Dari 6000M3"