POLI UMUM /Klinik umum

  1. KTP
  2. Kartu keluarga
  3. Kartu BPJS kesehatan sesuai dengan fasilitas kesehatan

  1. Pasien datang ke puskesmas dengan mengambil nomor antrian, setelah mendapatkan nomor antrian pasien menuju loket pendaftaran untuk mendaftarkan diri mau berobat ke poli yang dituju. setelah itu pasien menuju poli yang dituju dan menunggu panggilan beroabt

Senin-Kamis : 08.00 s/d 12.00
Jumat : 08.00 s/d 11.00
Sabtu : 08.00 s/d 12.00

Tarif layanan kesehatan umum puskesmas sesuai peraturan walikota tangerang nomor 56 tahun 2017
1. KIR keterangan sehat untuk umum  Rp. 10.000
2. KIR keterangan sehat untuk anak sekolah (SD s/d SMA/SMK/MAN) Rp. 5.000
3. Pemeriksaan kesehatan calon haji (tanpa pemeriksaan laboratorium) Rp. 15.000
4. Melamar pekerjaan dan SIM Rp.10.000
5. Pemeriksaan kesehatan untuk pegawai Rp.15.000
6. Pemeriksaan calon jemaah haji tahap I (di puskesmas) Rp.15.000
7. Pemeriksaan luar jenazah (untuk surat keterangan kematian) Rp. 15.000

PELAYANAN RAWAT JALAN POLI UMUM, SURAT KETERANGAN SEHAT, SURAT KETERANGAN SAKIT, RUJUKAN

Tersedia kotak saran/pengaduan di setiap poli pelayanan puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "POLI UMUM /Klinik umum"