Surat Pengantar RT / RW Setempat (Asli dan Cap Stempel Basah)
Fotocopy KTP Elektronik Kepala Keluarga
Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
Fotocopy KTP Elektronik 2 (Dua) Orang Saksi
Surat Pernyataan Tidak Mampu yang diketahui RT setempat
dan 2 (Dua) orang Saksi
Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Kelurahan
Melampirkan Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua Apabila Tidak Mendapatkan Beasiswa
9. Melampirkan Kartu Indonesia Pintar Apabila yang bersangkutan terdaftar dalam keluarga Miskin
10. Rekomendasi / Rujukan dari PUSKESMAS setempat apabila untuk mendapatkan Keringanan Biaya Berobat di Rumah Sakit
1. Surat Pengantar RT / RW Setempat (Asli dan Cap Stempel Basah)
2. Fotocopy KTP Elektronik Kepala Keluarga
3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
4. Fotocopy KTP Elektronik 2 (Dua) Orang Saksi
5. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang diketahui RT setempat
6. dan 2 (Dua) orang Saksi
7. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Kelurahan
8. Melampirkan Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua Apabila Tidak Mendapatkan Beasiswa
9. Melampirkan Kartu Indonesia Pintar Apabila yang bersangkutan terdaftar dalam keluarga Miskin
10. Rekomendasi / Rujukan dari PUSKESMAS setempat apabila untuk mendapatkan Keringanan Biaya Berobat di Rumah Sakit
1. Surat Pengantar RT / RW Setempat (Asli dan Cap Stempel Basah)
2. Fotocopy KTP Elektronik Kepala Keluarga
3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
4. Fotocopy KTP Elektronik 2 (Dua) Orang Saksi
5. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang diketahui RT setempat
6. dan 2 (Dua) orang Saksi
7. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Kelurahan
8. Melampirkan Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua Apabila Tidak Mendapatkan Beasiswa
9. Melampirkan Kartu Indonesia Pintar Apabila yang bersangkutan terdaftar dalam keluarga Miskin
10. Rekomendasi / Rujukan dari PUSKESMAS setempat apabila untuk mendapatkan Keringanan Biaya Berobat di Rumah Sakit
Pastikan Berkas dan Persyaratan Lengkap
Berkas yang sudah Lengkap diperiksa oleh Petugas Kecamatan / KASI Yang Menangani
Berkas diserahkan Kepada CAMAT/KASI untuk Di Tanda Tangani kemudian Menunggu sampai selesai Ditanda tangani Setelah Mendapatkan Tanda Tangan baru diserahkan Kepada Pemohon / Masyarakat
Selama persayaratan lengkap dan CAMAT / KASI ada ditempat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.