Izin Penyelenggaraan Reklame

No. SK: 11

  1. 1. Mengisi Blangko Permohonan
  2. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Temanggung c.q. Kepala DPM PTSP Kab. Temanggung (Ber-Meterai Rp.6000,-). dan dilengkapi persyaratan sbb :
  3. a.  untuk reklame permanen :
  4. fotocopy KTP dengan menunjukkan aslinya;
  5. fotocopy NPWP dengan menunjukkan aslinya;
  6. surat kuasa bermaterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain;
  7. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
  8. desain dan tipologi reklame;
  9. foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame berukuran 4R;
  10. perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi; dan
  11. wajib melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  12. b. untuk reklame non permanen :
  13. fotocopy KTP dengan menunjukkan aslinya;
  14. fotocopy NPWP dengan menunjukkan aslinya;
  15. surat kuasa bermaterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas Front Office (FO);
  2. 2. Front Office memeriksa berkas permohonan. Untuk permohonan yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi berkas yang dinyatakan lengkap dan benar diinput di system dan diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Sub Koordinator Non Perizinan Berusaha untuk dilanjutkan Pembuatan Berita Acara Administrasi dan Pencetakan Surat Keputusan (SK)
  3. 3. Sub Koordinator Non Perizinan Berusaha meneliti berkas permohonan dan memberikan paraf terhadap Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dan di sediakan ke Kabid Perizinan;
  4. 4. Kabid Perizinan meneliti berkas dan memberikan paraf terhadap Surat Keputusan (SK) dan disediakan kepada Kepala Dinas ;
  5. 5. Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan dan diserahkan ke Sub Koordinator Non Perizinan Berusaha untuk di tindaklanjuti;
  6. 6. Sub Koordinator Kasi Perizinan Non Berusaha melalui Front Office (FO) memberikan informasi ke pemohon;
  7. 7. Front Office menyerahkan Surat Keputusan (SK) ke pemohon;

3 Hari kerja

Retribusi Reklame
Tanah Tempat Reklame Milik Pemkab
a. Reklame Tetap   m2/tahun Rp45.000,00   Pemungutan Berdasarkan Ukuran Luas Tanah Yang Digunakan Untuk Tempat Reklame
b. Reklame Insidentil/Temporer/Tidak Tettap (spanduk/baliho)   m2/bulan Rp3.500,00  
c. Reklame Insidentil/Temporer/Tidak Tetap(rontek/banner)   m2/minggu Rp1.000,00  
    bh/minggu Rp2.000,00    
d. Reklame Insidentil/Temporer/Tidak Tetap(umbul-umbul)   bh/minggu Rp5.000,00    
           
Tempat Media Reklame Tetap Milik Pemkab
a. Tempat Strategis I   m2/tahun Rp600.000,00   Ukuran Luas Reklame
b. Tempat Strategis II   m2/tahun Rp300.000,00  
c. Tempat Strategis III   m2/tahun Rp200.000,00  

Izin Penyelenggaraan Reklame

sms gateway :08579600900 / e-mail:dpm@temanggungkab.go.id / telp : 0293-491283
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame"