Izin Trayek

No. SK: 11

  1. mengisi formulir pendaftaran;
  2. surat izin usaha angkutan;
  3. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi;
  4. fotocopy Surat Rekomendasi Permohonan Izin Trayek (SPPIT);
  5. fotocopy Surat Rekomendasi Pendaftaran Kendaraan Umum (melampirkan salinan/aslinya);
  6. fotocopy STNK;
  7. fotocopy Bukti Uji Kendaraan;
  8. rencana jadwal jam perjalanan;
  9. bukti pelunasan iuran wajib kecelakaan.

  1. Pemohon meminta informasi IT ke Loket informasi, petugas memberi informasi IT dan memberi formulir permohonan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan.
  3. Petugas FO memeriksa kelengkapan berkas
  4. Bila lengkap, pemohon diberi resi penerimaan berkas dan berkas permohonan dikirim ke Seksi verifikasi
  5. Bila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  6. Kasi Pelayanan dan Verifikasi mempelajari berkas permohonan dan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas persyaratan
  7. Hasil BAP administrasi apabila disetujui maka ijin diproses, kalau tidak lengkap dikembaikan kepada pemohon
  8. Berkas yang lengkap dan hasil BAP diserahkan kepada Kasi Penetapan dan Penerbitan untuk diproses.
  9. Kasi Penetapan dan Penerbitan selanjutnya melakukan perhitungan retribusi dan diterbitkan STRD.
  10. Pemohon membayar retribusi di Kas Daerah
  11. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada Kasi penetapan dan penerbitan
  12. Kasi penetapan dan penerbitan membuat surat ijin dan penetapan SKRD , memaraf dan menyediakan kepada Kepala Bidang Perijinan
  13. Kepala Bidang Perijinan memaraf dan menyediakan ke Sekretaris Dinas
  14. Sekretaris membubuhkan paraf dan menyediakan ke Kepala DPMPTSP
  15. Ka. DPMPTSP menandatangani surat ijin dan SKRD dan memberikan kepada kasi penetapan dan Penerbitan
  16. Kasi Penetapan dan Penerbitan memberi nomor, mengarsip, dan menyerahkan Surat Ijin yang asli kepada FO
  17. FO menyerahkan surat ijin asli kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Trayek

sms gateway :08579600900 

e-mail:dpm@temanggung@gmail.go.id

telp : 0293-491283

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek"