Izin Perubahan Penggunaan Tanah

No. SK: 11

  1. 1. foto copy Kartu Tanda Penduduk pemohon dalam hal ini Direktur atau Pimpinan;
  2. 2. foto copy bukti kepemilikan tanah atau surat keterangan tidak keberatan dari pemilik tanah;
  3. 3. foto copy pelunasan PBB tahun terakhir
  4. 4. gambar/denah lokasi tanah yang dimohon;
  5. 5. foto copy Akte Pendirian Badan Usaha;
  6. 6. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
  7. 7. surat kuasa yang bermaterai cukup dari Direktur/Pimpinan jika pengurusannnya diserahkan ke orang lain;
  8. 8. rencana tapak
  9. 9. foto copy ITR (Informasi Tata Ruang).

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas Front Office (FO);
  2. 2. Front Office memeriksa berkas permohonan. Untuk permohonan yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, berkas yang dinyatakan lengkap dan benar diinput di system dan diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Sub Koordinator Perizinan Berusaha untuk dilakukan koordinasi dengan Tim teknis;
  3. 3. Tim teknis verifikasi lapangan melaksanakan survey ke lokasi pemohon;
  4. 4. Tim teknis pengendali alih fungsi lahan melaksanakan rapat teknis untuk menentukan diizinkan / ditolaknya permohonan dan menentukan besaran penggantian lahan;
  5. 5. Hasil rapat tim teknis pengendali alih fungsi lahan di tuangkan dalam Berita Acara (BA) sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Alih Fungsi Lahan;
  6. 6. Sub Koordinator Perizinan Berusaha menerbitkan dan memberikan paraf terhadap Surat Keputusan Alih Fungsi Lahan yang diizinkan dan penggantian lahannya, sedangkan yang ditolak Sub Koordinator Pengawasan dan Aduan yang memberikan paraf;
  7. 7. Kabid Perizinan memberikan paraf terhadap Surat Keputusan Alih Fungsi lahan yang diizinkan dan ditolak kemudian disediakan kepada Kepala Dinas
  8. 8. Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan Alih Fungsi Lahan yang diizinkan dan ditolak kemudian diserahkan ke Sub Koordinator Perizinan Berusaha dan Sub Koordinator Pengawasan dan Aduan untuk di tindaklanjuti;
  9. 9. Sub Koordinator Perizinan Berusaha dan Sub Koordinator Pengawasan dan Aduan melalui Front Office (FO) memberikan informasi ke pemohon tentang permohonan Izin Perubahan Penggunaan Tanah apakah diizinkan dan atau ditolak dan menyampaikan besaran penggantian lahan;
  10. 10. Front Office menyerahkan Surat Keputusan Alih Fungsi Lahan yang diizinkan beserta jumlah penggantian lahannya dan yang ditolak ke pemohon;
  11. 11. Front Office mendaftarkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) ke system dan disampaikan kepada Sub Koordinator Perizinan Berusaha untuk menerbitkan Surat Keputusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah dan memberikan paraf terhadap Surat Keputusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
  12. 12. Kabid Perizinan memberikan paraf terhadap Surat Keputusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
  13. 13. Sub Koordinator Perizinan Berusaha menyediakan Surat Keputusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah kepada Kepala Dinas;
  14. 14. Kepala Dinas menandatangani Izin Perubahan Penggunaan Tanah dan diserahkan kepada Sub Koordinator Perizinan Berusaha untuk ditindaklanjuti.
  15. 15. Sub Koordinator Perizinan Berusaha melalui Front Office (FO) untuk memberikan informasi ke pemohon untuk mengambil Surat Keterangan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
  16. 16. Front Office menyerahkan Izin Perubahan Penggunaan Tanah kepada pemohon.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Perubahan Penggunaan Tanah

sms gateway :08579600900 

 e-mail:dpm@temanggung@gmail.go.id

telp : 0293-491283

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perubahan Penggunaan Tanah"