Ruang Pelayanan Lansia

  1. Untuk mendaftar, peserta baru membawa identitas diri (KTP/SIM)
  2. Untuk mendaftar bila pasien kepesertaan jaminan sosial membawa kartu (BPJS/ASKES/JAMKESDA)
  3. pasien lama mendaftar membawa kartu berobat
  4. Pasien Lansia (Usia > 45 Tahun)

  1. mengambil nomer antrian sesuai ruang yang dituju (Ruang Pelayanan Lansia)
  2. mengambil formulir pendaftaran dan mengisi identitas pasien
  3. menyerahkan nomer antri, formulir pendaftaran, kartu berobat, kartu identitas, kartu Jaminan Sosial kepada petugas pendaftaran
  4. menunggu panggilan petugas pendaftaran
  5. Membayar Biaya pendaftaran ke kasir, bagi pasien umum tidak mempunyai jaminan sosial atau KTP Banjarbaru
  6. menunggu panggilan di ruang pemeriksaan yang di tuju (Ruang Pelayanan Lansia)
  7. Pasien dilakukan penggalian informasi fisik, pemeriksaan, proses diagnosis dan terapi serta layanan penunjang laboratorium jika diperlukan sesuai indikasi medis

1. Penggalian Informasi
2. Pemeriksaan fisik
3. Proses diagnosa dan terapi

Sesuai dengan Perwali Banjarbaru no.4 Tahun 2017, tentang pelayanan kesehatan badan layanan umum daerah pada unit pelaksanaan teknis Dinas Puskesmas Kota Banjarbaru

Pemeriksaan Kesehatan dan Konsultasi Kesehatan

Bahrul Ilmi, SKM,MM
pkm.banjarbaru.utara@gmail.com

Erni Syafrida Noor, SKM, M.MKes
erni.syafrida@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan Lansia"