Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. Surat Pemohon yang bersangkutan (bermaterai Rp. 6.OOO;-);
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Fotocopy paspot dan keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan Asing;.
  3. Fotocopy akta pendirian Perseroan Terbatas dan Pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahannya (jika ada), bagi Pemilik Gudang badan usaha berbentuk perseroan terbatas;
  4. Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modal untuk gudang bagi perusahaan penanaman modal asing;
  5. Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB) yang menyatakan sebagai Gudang; dan f. Pas Photo Pemilik/Penanggung Jawab sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4x6

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP, untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir
  2. Setelah persyaratan lengkap, Pemohon mendaftarkan izin ke Front Office kemudian dilakukan verifikasi isian permohonan izin dan kelengkapan berkas
  3. Kepala seksi melakukan validasi kelengkapan berkas
  4. Cek lapangan
  5. Back Office menginput data izin, memberi nomor dan dicetak
  6. Draf SK dicek dan diparaf oleh Back Office, Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  7. SK ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
  8. Bagian persuratan mencatat SK pada buku kendali
  9. Back Office merekap SK izin dan menyerahkan ke Front Office
  10. SK di cap DPMPTSP dan diserahkan kepada pemohon

Terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Gudang (TDG)

Pengaduan dapat dilakukan  melalui :
1. Langsung Tatap Muka.
2. Surat
.
3. Loket Pengaduan, Kotak Pengaduan/Saran.

4. Pesan Singkat Elektronik (SMS)
5. Telepon/Faximile

Pada Kantor Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Tambun Bungai No. 39 Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah
Telepon/Faximile : (0513) 21083

HP : 085346090586
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang (TDG)"