Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) : a. Surat Pemohon yang bersangkutan (bermaterai Rp. 6.OOO;-); b. Asli dan Fotocopy akte Notaris Pendirian Perusahaan; c. Asli dan Fotocopy Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman dan HAM; d. Asli dan Fotocopy akta perubahan perseroan (bila ada); e. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk/Paspor Direktur Utama atau Penanggung Jawab Perusahaan; f.Fotocopy NPWP dan NPWPD perusahaan.
  2. Perusahaan berbentuk Koperasi : a. Surat Pemohon yang bersangkutan (bermaterai Rp. 6.OOO;-); b. Fotocopy akte Pendirian Koperasi; c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); Ketua/Penanggung Jawab Koperasi; d. Fotocopy Pengesahan sebagai Badan Hukum oleh Pejabat yang berwenang; e. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak.
  3. Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) dan Firma (Fa) : a. Surat Pemohon yang bersangkutan bermeterai; b. Fotocopy akte notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri; c. Copy Kartu Tanda Penduduk/Paspor Pengurus/Penanggung Jawab; d. Fotocopy NPWP dan NPWPD Perusahaan
  4. Perusahaan berbentuk Perorangan : a. Surat Pemohon yang bersangkutan bermeterai; b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk; c. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Kepala Desa setempat; d. Fotocopy NPWP.

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP, untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir
  2. Setelah persyaratan lengkap, Pemohon mendaftarkan izin ke Front Office kemudian dilakukan verifikasi isian permohonan izin dan kelengkapan berkas
  3. Kepala seksi melakukan validasi kelengkapan berkas
  4. Cek lapangan
  5. Back Office menginput data izin, memberi nomor dan dicetak
  6. Draf SK dicek dan diparaf oleh Back Office, Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  7. SK ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
  8. Bagian persuratan mencatat SK pada buku kendali
  9. Back Office merekap SK izin dan menyerahkan ke Front Office
  10. SK di cap DPMPTSP dan diserahkan kepada pemohon

Terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Pengaduan dapat dilakukan  melalui :
1. Langsung Tatap Muka.
2. Surat
.
3. Loket Pengaduan, Kotak Pengaduan/Saran.

4. Pesan Singkat Elektronik (SMS)
5. Telepon/Faximile

Pada Kantor Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Tambun Bungai No. 39 Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah
Telepon/Faximile : (0513) 21083

HP : 085346090586
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Perusahaan (TDP)"