Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB)

  1. Surat Pemohon yang bersangkutan (bermaterai Rp. 6.OOO;-);
  2. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus tempat usaha; .
  3. Fotocopy SITU;
  4. Fotocopy KTP Pimpinan perusahaan;
  5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB);
  6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  7. Fotocopy Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP);
  8. Rekomendasi dari Dinas terkait.

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP, untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir
  2. Setelah persyaratan lengkap, Pemohon mendaftarkan izin ke Front Office kemudian dilakukan verifikasi isian permohonan izin dan kelengkapan berkas
  3. Kepala seksi melakukan validasi kelengkapan berkas
  4. Cek lapangan
  5. Back Office menginput data izin, memberi nomor dan dicetak
  6. Draf SK dicek dan diparaf oleh Back Office, Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  7. SK ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
  8. Bagian persuratan mencatat SK pada buku kendali
  9. Back Office merekap SK izin dan menyerahkan ke Front Office
  10. Penetapan Retribusi dan Pembayaran di Kasir
  11. SK di cap DPMPTSP dan diserahkan kepada pemohon

Terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar
 

1. Minuman beralkohol digolongkan berdasarkan kadar alkohol/ethanol yang terkandung didalamnya :
     a. Golongan A : kadar ethanol (C2H5OH) 1% s/d 5%
     b. Golongan B : kadar ethanol (C2H5OH) 5% s/d 20%
     c. Golongan C : kadar ethanol (C2H5OH) 20% s/d 55% 
2. Kapasitas/kuota penjualan digolongkan beberapa tingkatan, yaitu :
     a. 
< 3.000 botol/tahun adalah tingkat kecil
     b. > 3.000 s/d 10.000 botol/tahun adalah tingkat sedang
     c. > 10.000 botol/tahun adalah tingkat besar


Rumus perhitungan Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) :
G x K x Tarif
Keterangan :
- G : Indeks golongan minuman beralkohol
- K : Indeks Kapasitas/kuota minuman beralkohol (dalam botol)

 
  • Indeks golongan :
a. Golongan A = 1
b. Golongan B = 2
c. Golongan C = 3
  • Indeks Kapasitas/ kuota  :
a. Kecil = 1
b. Sedang = 2
c. Besar = 3
  • Tarif  :
a. Diskotik, Bar/Pub, Subdistributor  :  Rp 15.000.000,-
b. Hotel/ Restoran                                :  Rp 5.500.000,-
c. Supermarket/Toko                            :  Rp 4.000.000,-
 

Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB)

Pengaduan dapat dilakukan  melalui :
1. Langsung Tatap Muka.
2. Surat
.
3. Loket Pengaduan, Kotak Pengaduan/Saran.

4. Pesan Singkat Elektronik (SMS)
5. Telepon/Faximile

Pada Kantor Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Tambun Bungai No. 39 Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah
Telepon/Faximile : (0513) 21083

HP : 085346090586
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB)"