Izin Pengerukan

  1. Persyaratan administrasi, meliputi : a. Surat Permohonan yang bersangkutan (bermaterai Rp. 6.OOO;-); b. Akte pendirian perusahaan; c. NomorPokok Wajib Pajak (NPWP); d. Surat keterangan domisili perusahaan; e. Keterangan penanggungjawab kegiatan; f. Surat pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan; g. Rekomendasi dari Syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat.
  2. Persyaratan teknis, meliputi : a.Keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengerukan; b. Lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk; c. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan; d. Untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka pemanfaatan material keruk (penambangan) harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang; e. Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah; f. Hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang; g. Hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku; dan H. Peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis.

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP, untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir
  2. Setelah persyaratan lengkap, Pemohon mendaftarkan izin ke Front Office kemudian dilakukan verifikasi isian permohonan izin dan kelengkapan berkas
  3. Kepala seksi melakukan validasi kelengkapan berkas
  4. Cek lapangan
  5. Back Office menginput data izin, memberi nomor dan dicetak
  6. Draf SK dicek dan diparaf oleh Back Office, Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  7. SK ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
  8. Bagian persuratan mencatat SK pada buku kendali
  9. Back Office merekap SK izin dan menyerahkan ke Front Office
  10. SK di cap DPMPTSP dan diserahkan kepada pemohon

Terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar
 

Tidak dipungut biaya

Izin Pengerukan

Pengaduan dapat dilakukan  melalui :
1. Langsung Tatap Muka.
2. Surat
.
3. Loket Pengaduan, Kotak Pengaduan/Saran.

4. Pesan Singkat Elektronik (SMS)
5. Telepon/Faximile

Pada Kantor Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Tambun Bungai No. 39 Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah
Telepon/Faximile : (0513) 21083

HP : 085346090586
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengerukan"