Izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan (bermaterai Rp. 6.OOO;-);
  2. Fotocopy NPWP dan KTP yang masih berlaku;
  3. surat keterangan domisili perusahaan;
  4. Akte pendirian perusahaan dari notaris dan perubahannya dengan pengesahan dari Menkumham untuk badan usaha, yang di dalamnya terdapat struktur kepemilikan saham dan jajaran direksi/organisasi perusahaan.
  5. Bukti Penguasaan tanah daratan oleh perusahaan yang dapat berupa : a. Sertifikat hak atas tanah (SHM/ HGB ); atau b. Akte jual beli yang disahkan notaris/PPAT; atau c. Surat perjanjian sewa menyewa.
  6. Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan atau Izin Lokasi yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan peruntukannya berdasarkan RTRW; .
  7. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Kapuas

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP, untuk mendapatkan informasi persyaratan dan formulir
  2. Setelah persyaratan lengkap, Pemohon mendaftarkan izin ke Front Office kemudian dilakukan verifikasi isian permohonan izin dan kelengkapan berkas
  3. Kepala seksi melakukan validasi kelengkapan berkas
  4. Cek lapangan
  5. Back Office menginput data izin, memberi nomor dan dicetak
  6. Draf SK dicek dan diparaf oleh Back Office, Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris
  7. SK ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP
  8. Bagian persuratan mencatat SK pada buku kendali
  9. Back Office merekap SK izin dan menyerahkan ke Front Office
  10. SK di cap DPMPTSP dan diserahkan kepada pemohon

Terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal

Pengaduan dapat dilakukan  melalui :
1. Langsung Tatap Muka.
2. Surat
.
3. Loket Pengaduan, Kotak Pengaduan/Saran.

4. Pesan Singkat Elektronik (SMS)
5. Telepon/Faximile

Pada Kantor Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Tambun Bungai No. 39 Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah
Telepon/Faximile : (0513) 21083

HP : 085346090586
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal"