Pelayanan Intensif

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), Membawa fotocopy KTP, membawa fotocopy surat rujukan (bagi pasien BPJS), membawa fotocopy kartu BPJS

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), Membawa fotocopy KTP, membawa fotocopy surat rujukan (bagi pasien BPJS), membawa fotocopy kartu BPJS

- Kesiapan rumah sakit dalam menyediakan pelayanan intensif
- Pemberi pelayanan intensif adalah dokter spesialis, dokter umum dan perawat yang mempunyai kompetensi sesuai yang dipersyaratkan dalam persyaratan kelas rumah sakit

-

Pemberi Pelayanan Intensif

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif"