Permohonan Surat Pindah Penduduk ke Luar Negeri (SKPLN)

  1. Surat Pengantar Kelurahan dan Kecamatan
  2. Formulir Permohonan Pindah ke Luar Negeri
  3. KTP Asli
  4. Kartu Keluarga Asli

  1. Petugas Registrasi Dinas melakukan verifikasi berkas (rangkap empat) dan mencatat dalam buku registrasi
  2. Operator Komputer melakukan input biodata penduduk yang pindah (mencetak biodata penduduk dan SKPLN) dan KK
  3. Kasi melakukan verifikasi dan validasi
  4. Kepala Dinas/Kabid menandatangani Surat Keterangan Pindah penduduk ke Luar Negeri (SKPLN),biodata penduduk dan KK
  5. Petugas Distribusi mengambil 1 berkas untuk arsip dan 3 rangkap diserahkan kepada pemohon.

  • Kotak Saran Loket Pelayanan
  • Surat : Jl. Lele No. 14 Kota Tegal, Jawa Tengah
  • Layanan Konsultasi dan Pengaduan Front Office
  • Telepon        (0283) 343262
  • Whatsapp     08958 0022 1212
  • Website : https://disdukcapil.tegalkota.go.id/konsultasi
  • email : pengaduan.dukcapiltegalkota@gmail.com
  • Facebook : Disdukcapil KotaTegal
  • Instagram : disduktegalkota
  • Twitter : @disduktegalkota

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (SKPLN)

  • Kotak Saran Loket Pelayanan
  • Surat : Jl. Lele No. 14 Kota Tegal, Jawa Tengah
  • Layanan Konsultasi dan Pengaduan Front Office
  • Telepon        (0283) 343262
  • Whatsapp     08958 0022 1212
  • Website : https://disdukcapil.tegalkota.go.id/konsultasi
  • email : pengaduan.dukcapiltegalkota@gmail.com
  • Facebook : Disdukcapil KotaTegal
  • Instagram : disduktegalkota
  • Twitter : @disduktegalkota
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pindah Penduduk ke Luar Negeri (SKPLN)"