Permohonan Surat Pindah Datang Penduduk dari Luar Negeri (SKDLN)

  1. Paspor/Dokumen pengganti paspor

  1. Petugas Registrasi Dinas melakukan verifikasi berkas (rangkap empat) dan mencatat dalam buku registrasi
  2. Operator Komputer melakukan input biodata penduduk yang datang dari luar negeri (mencetak KK dan SKDLN) dan KTP
  3. Kasi melakukan verifikasi dan validasi
  4. Kepala Dinas/Kabid menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk ke Luar Negeri (SKDLN),KK dan KTP
  5. Petugas Distribusi mengambil 1 berkas untuk arsip dan 3 rangkap diserahkan kepada pemohon.

sejak pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Datang Penduduk dari Luar Negeri (SKDLN)

  • Kotak Saran Loket Pelayanan
  • Surat : Jl. Lele No. 14 Kota Tegal, Jawa Tengah
  • Layanan Konsultasi dan Pengaduan Front Office
  • Telepon        (0283) 343262
  • Whatsapp     08958 0022 1212
  • Website : https://disdukcapil.tegalkota.go.id/konsultasi
  • email : pengaduan.dukcapiltegalkota@gmail.com
  • Facebook : Disdukcapil KotaTegal
  • Instagram : disduktegalkota
  • Twitter : @disduktegalkota
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pindah Datang Penduduk dari Luar Negeri (SKDLN)"