Pelayanan Rawat Inap

  1. - Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) - Membawa fotocopy KTP - Membawa fotocopy rujukan (bagi pasien BPJS) - Membawa fotocopy Kartu BPJS

  1. - Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) - Membawa fotocopy KTP - Membawa fotocopy rujukan (bagi pasien BPJS) - Membawa fotocopy Kartu BPJS

1. Tersedianya pelayanan rawat inap oleh tenaga spesialis yang kompeten di rumah sakit sesuai dengan kelas rumah sakit
2. Ketersediaan pelayanan adalah jenis-jenis pelayanan rawat inap oleh dokter spesialis yang disediakan oleh rumah sakit sesuai dengan kelas rumah sakit.

- Tidak adanya keharusan membayar uang muka
- Terselenggaranya pelayanan yang mudah diakses dan mampu segera memberikan pertolongan pada pasien rawat inap.

Ketersediaan pelayanan rawat inap

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"