Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Hasil Uji Laboratorium / SKHUL

  1. Identitas pemohon / peternak (KTP)

  1. Petugas menerima permintaan pemohon untuk menerbitkan SKHUL memeriksa dan memverifikasi data pemohon
  2. Petugas mengambil sampel feces dan melakukan pemeriksaan laboratorium
  3. Penerbitan SKHUL.

  1. Waktu penyelesaian penerbitan SKHUL maksimal 10 menit;
  2. Waktu pemeriksaan/uji laboratorium maksimal 40 menit.

Sesuai Perda Provinsi Jatim no.1 tahun 2012 :
  • Jasa medik veteriner bagi pemeriksaan kesehatan hewan sebagai berikut :
  1. Ternak besar (sapi, kerbau, kuda) sebesar Rp.10.000,- per ekor
  2. Ternak kecil (kambing, domba) sebesar Rp.2.000,- per ekor
  3. Unggas hidup (ayam, itik, entok) sebesar Rp.50,- per ekor
  4. Hewan kesayangan (anjing, kucing) sebesar Rp.10.000,- per ekor
  5. Hewan penelitian (mencit, kelinci, marmot) sebesar Rp.10.000,- per ekor

SKHUL atau Surat Keterangan Hasil Uji Laboratorium

  • Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui kotak pengaduan di Pasar Hewan Jrebeng Kidul dan Puskeswan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo;
  • Pengaduan saran dan masukan secara langsung via :
  1. Telepon (0335) 433191, 421760;
  2. Email : keswankotaprob@gmail.com
  • Website  : disperta.probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Hasil Uji Laboratorium / SKHUL"