Permohonan Surat Pindah Warga Negara Indonesia Antar Kab/Kota Antar Provinsi (SKPWNI)

  1. Menyerahkan Kartu Keluarga Asli Pemohon
  2. KTP-el Asli Pemohon

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan pindah WNI antar kab/kota antar provinsi (SKPWNI) dengan mengisi formulir
  2. Petugas menerima berkas dan memverifikasi kelengkapan berkas (petugas loket)
  3. Operator Pelayanan menginput SKPWNI
  4. Verifikasi draf SKPWNI oleh Kasi
  5. Verifikasi draf SKPWNI dan memaraf oleh Kabid
  6. Kepala Dinas menandatangani SKPWNI
  7. Kasi akan mengarsipkan dan menyerahkan berkas ke Petugas Loket
  8. Petugas Loket akan menyerahkan SKPWNI ke Pemohon

sejak pemohon menyerahkan dokumennya ke petugas dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

  • Kotak Saran Loket Pelayanan
  • Surat : Jl. Lele No. 14 Kota Tegal, Jawa Tengah
  • Layanan Konsultasi dan Pengaduan Front Office
  • Telepon        (0283) 343262
  • Whatsapp     08958 0022 1212
  • Website : https://disdukcapil.tegalkota.go.id/konsultasi
  • email : pengaduan.dukcapiltegalkota@gmail.com
  • Facebook : Disdukcapil KotaTegal
  • Instagram : disduktegalkota
  • Twitter : @disduktegalkota
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pindah Warga Negara Indonesia Antar Kab/Kota Antar Provinsi (SKPWNI)"