Permohonan Surat Pindah Datang Warga Negara Indonesia Antar Kab/Kota Antar Provinsi (SKDWNI)

  1. Formulir Permohonan Pindah Datang
  2. KTP-el Asli pemohon yang datang

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan pindah datang WNI antar kab/kota antar provinsi (SKDWNI) dengan mengisi formulir
  2. Petugas menerima berkas dan memverifikasi kelengkapan berkas (petugas loket)
  3. Operator Pelayanan menginput SKPWNI dan mencetak SKDWNI
  4. Verifikasi draf SKDWNI oleh Kasi
  5. Verifikasi draf SKDWNI dan memaraf oleh Kabid
  6. Kepala Dinas menandatangani SKDWNI
  7. Kasi akan mengarsipkan dan menyerahkan berkas ke Petugas Loket
  8. Petugas Loket akan menyerahkan SKDWNI ke Pemohon

sejak pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Kedatangan WNI

  • Kotak Saran Loket Pelayanan
  • Surat : Jl. Lele No. 14 Kota Tegal, Jawa Tengah
  • Layanan Konsultasi dan Pengaduan Front Office
  • Telepon        (0283) 343262
  • Whatsapp     08958 0022 1212
  • Website : https://disdukcapil.tegalkota.go.id/konsultasi
  • email : pengaduan.dukcapiltegalkota@gmail.com
  • Facebook : Disdukcapil KotaTegal
  • Instagram : disduktegalkota
  • Twitter : @disduktegalkota
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pindah Datang Warga Negara Indonesia Antar Kab/Kota Antar Provinsi (SKDWNI)"