Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotocopy Akta Lahir dan menunjukkan Akta Lahir asli kepada petugas operator
  2. Fotocopy KK orang tua/wali dan menunjukkan KK asli orang tua/wali
  3. Fotocopy KTP-el orang tua/wali dan menunjukkan KTP-el asli orang tua/wali
  4. Membawa Pas Poto 2x3 berwarna 1 buah khusus bagi yang berusia lebih dari 5 tahun

  1. Pemohon mengajukan berkas terkait dengan persyaratan untuk pembuatan KIA
  2. Petugas Register akan menerima Berkas dan verifikasi awal .
  3. Operator akan menginput Data Pemohon & Cetak KIA
  4. Pemeriksaaan KIA
  5. Petugas Distribusi menyerahkan KIA pada Pemohon

sejak pemohon menyerahkan dokumen dan dinyatakan lengkap oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Kotak Saran Loket Pelayanan
  • Surat : Jl. Lele No. 14 Kota Tegal, Jawa Tengah
  • Layanan Konsultasi dan Pengaduan Front Office
  • Telepon        (0283) 343262
  • Whatsapp     08958 0022 1212
  • Website : https://disdukcapil.tegalkota.go.id/konsultasi
  • email : pengaduan.dukcapiltegalkota@gmail.com
  • Facebook : Disdukcapil KotaTegal
  • Instagram : disduktegalkota
  • Twitter : @disduktegalkota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"