Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. KTP Pemohon
  2. Desain dan Tipologi Reklame
  3. Materai
  4. Surat pernyataan Pemohon
  5. "Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan atau fotokopi akta pendirian badan bagi pemohon badan"
  6. "Surat kuasa bermaterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain"
  7. "Sketsa titik reklame disertai dengan data koordinat garis lintang dan garis bujur"
  8. Desain reklame
  9. "Untuk pemasangan titik reklame baru pada persil yang dikuasai oleh perorangan atau badan ditambahkan surat persetujuan dari pemilik yang memiliki/menguasai persil"
  10. "Untuk pemasangan reklame pada bangunan reklame yang sudah ada, ditambahkan surat persetujuan dari pemilik bangunan reklame"
  11. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau fotocopy akta pendirian badan bagi pemohon badan.
  12. Surat kuasa bermaterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain.
  13. Khusus untuk reklame kain dan udara ditambahkan sketsa titik reklame disertai dengan data koordinat garis lintang dan garis bujur.
  14. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau fotocopy akta pendirian badan bagi pemohon badan.
  15. Surat kuasa bermaterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain.
  16. Fotocopy izin pemasangan reklame tahun atau periode sebelumnya.

  1. Pemohon melakukan permohonan konfirmasi status wajib pajak daerah kepada Bapenda secara online
  2. Bapenda menyampaikan hasil konfirmasi status wajib pajak daerah atas nama pemohon pelayanan perizinan kepada DPMPTSP secara online
  3. DPMPTSP menerima dan memverifikasi dokumen permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame melalui aplikasi perizinan online
  4. Tim Teknis melakukan tinjauan lapangan sesuai permohonan izin reklame, kemudian menyampaikan hasil tinjauan lapangan kepada DPMPTSP
  5. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame atau surat hasil verifikasi kepada pemohon apabila sesuai rekomendasi teknis masih terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi
  6. Pemohon memperbaiki data permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame kemudian menyampaikan hasil perbaikan ke DPMPTSP
  7. DPMPTSP melakukan verifikasi atas kekurangan dokumen/data permohonan izin penyelenggaraan reklame sesuai kekurangan yang tercantum dalam rekomendasi teknis dari Bapenda
  8. DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame atau notifikasi penolakan melalui aplikasi perizinan online
  9. DPMPTSP menyampaikan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame kepada pemohon atau surat pengembalian berkas permohonan
  10. DPMPTSP mengarsip soft copy/hard copy Surat Izin Penyelenggaraan Reklame

  • 1 (satu) hari kerja untuk reklame insidental
  • 6 (enam) hari kerja untuk reklame tetap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Langsung Contact Person Kabid Pengaduan 0821364931150
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke DPMPPTSP
  3. Melalui Lapak Aduan Banyumas 08112626116 (WA, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook)
  4. Melalui Telepon 0281-627965/Fax. 0281-624521
  5. Melalui email : dpmpptsp.banyumaskab@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store