Izin Mendirikan Bangunan

  1. Keterangan rencana daerah (advice planning).
  2. fotocopy KTP bagi pemohon perorangan atau fotocopy akta pendirian badan bagi pemohon badan.
  3. Fotocopy sertifikat tanah atau surat tanah lain yang dilegalisir oleh Kepada Desa/Lurah.
  4. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
  5. surat perjanjian/pernyataan penggunaan tanah apabila bangunan didirikan di atas tanah orang lain.
  6. Persetujuan tetangga atau surat pernyataan yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa tetangga yang bersangkutan tidak mau memberikan persetujuannya meskipun berdasarkan perhitungan teknis rencana bangunan telah memenuhi syarat dan telah disetujui oleh perangkat daerah teknis pembina penyelenggara bangunan.
  7. data penyedia jasa perencanaan.
  8. rekomendasi instansi/lembaga yang bertanggung jawab di bidang fungsi khusus untuk bangunan gedung fungsi khusus.
  9. dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPLH) bagi rencana kegiatan dan/atau usaha yang memerlukan dokumen Amdal/UKL-UPL/SPPLH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. rekomendasi perangkat daerah teknis/instansi terkait untuk bangunan gedung di atas/bawah prasarana dan sarana umum.
  11. Bukti penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Tahap I (untuk persyaratan IMB Perumahan dan Permukiman)
  12. fotocopy KTP bagi pemohon perorangan atau fotocopy akta pendirian badan apabila pemohon adalah badan.
  13. IMB yang akan direhabilitasi/direnovasi.
  14. Data umum bangunan, meliputi : fungsi/klasifikasi bangunan luas lantai dasar bangunan dan total luas lantai bangunan ketinggian/jumlah lantai. rencana pelaksanaan, kecuali bangunan rumah tinggal
  15. Rencana Teknis Bangunan Gedung, meliputi : gambar arsitektur, terdiri dari peta situasi, gambar situasi bangunan (site plan) dan gambar rencana meliputi gambar denah, tampak, potongan dan detail dengan skala 1:20, 1:50, 1:100, 1:200 gambar sistem struktur gambar sistem utilitas (mekanikal dan elektrikal) perhitungan struktur untuk bangunan 2 (dua) lantai atau lebih, dan/atau bentang struktur lebih dari 6 m (enam meter) disertai hasil penyelidikan tanah. perhitungan utilitas, untuk bangunan selain hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret.

  1. DPMPTSP melakukan verifikasi atas dokumen pemenuhan komitmen Izin Mendirikan Bangunan melalui SIMBG,
  2. "DPU/Tim teknis melakukan penilaian dokumen teknis, arsitektur struktur kemudian apabila : a. Dokumen dinyatakan lengkap, maka DPU menyampaikan rekomendasi teknis kepada DPMPTSP b. Dokumen dinyatakan tidak lengkap, maka DPU mengembalian dokumen kepada pemohon untuk dilengkapi"
  3. Dinas PU mengembalikan pemenuhan komitmen Izin Mendirikan Bangunan apabila pemohon tidak melengkapi pemenuhan komitmen Izin Mendirikan Bangunan, kemudian sistem akan mencatat bahwa tracking permohonan Izin Mendirikan Bangunan berhenti
  4. DPMPTSP menghitung penetapan retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan dituangkan dalam dokumen hasil penghitungan retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  5. DPMPTSP menerbitkan Surat Ketetapan Retribui Daerah (SKRD) dan Surat Tanda Bukti Pembayaran (STBP) berdasarkan hasil perhitungan Izin Mendirikan Bangunan kemudian menyerahkan kepada pemohon
  6. DPMPTSP melakukan upload dokumen SKRD pada aplikasi SIMBG
  7. "Pemohon melakukan pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebesar yang tercantum pada dokumen SKRD, kemudian menyampaikan dokumen STBP dan bukti setor yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi kepada DPMPTSP. Apabila dalam jangka waktu 15 hari kerja pemohon tidak melakukan pembayaran, maka DPMPTSP membuat Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) pertama dan STBP atas STRD pertama ."
  8. DPMPTSP membuat Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) pertama dan STBP atas STRD pertama
  9. DPMPTSP menyampaikan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) pertama dan STBP atas STRD pertama kepada pemohon
  10. "Pemohon melakukan pembayaran sesuai dokumen STRD Pertama kemudian menyerahkan STBP atas STRD pertama dan bukti setor yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi. Apabila dalam waktu 7 hari pemohon tidak melakukan pembayaran maka DPMPTSP akan membuat tagihan yang kedua"
  11. DPMPTSP membuat STRD kedua dan STBP atas STRD kedua dan seterusnya setiap bulan sampai pemohon membayar retribusi IMB
  12. Pemohon melakukan pembayaran sesuai dokumen STRD Kedua kemudian menyerahkan STBP atas STRD Kedua dan seterusnya serta bukti setor yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi
  13. DPMPTSP melakukan upload dokumen STBP dan bukti setor yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi pada aplikasi SIMBG
  14. DPMPTSP membuat Dokumen Izin Mendirikan Bangunan dan salinannyas serta mempersiapkan label atau plat IMB
  15. DPMPTSP menginformasikan kepada pemohon atas ditetapkannya dokumen IMB, kemudian menyampaikan kepada pemohon
  16. DPMPTSP menyampaikan SK IMB dan label atau Plat IMB
  17. DPMPTSP mengarsip dokumen pengajuan IMB dan dokumen SK IMB berupa soft copy dan hard copy

Jangka waktu penyelesaian terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi

  1. Untuk  bangunan  dinyatakan  persatuan  luas  lantai  dalam meter  persegi  sebesar  Rp.  7.500,-  (tujuh  ribu  lima  ratus rupiah);
  2. Untuk  prasarana  bangunan  per  meter  persegi  ditentukan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
  3. Untuk  menara  telekomunikasi  non  komersial  per  meter persegi ketinggian menara  sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
  4. Untuk menara telekomunikasi komersial per meter persegi per meter ketinggian menara sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Dokumen Izin Mendirikan Bangunan

  1. Langsung Contact Person Kabid Pengaduan 0821364931150
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke DPMPPTSP
  3. Melalui Lapak Aduan Banyumas 08112626116 (WA, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook)
  4. Melalui Telepon 0281-627965/Fax. 0281-624521
  5. Melalui email : dpmpptsp.banyumaskab@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store